Akhir dari Pelarian Andi Gugun di Kalimantan, Begini Tampang Pembunuh Gadis Jalan Batara Palopo Setelah Ditangkap… Klik Beritanya

190
Jenazah Jessica Sollu alias Jeje alias Chika (23) disemayamkan di rumah duka, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kota Palopo
ADVERTISEMENT

PALOPO–Sanak keluarga Jessica Sollu (23) di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kota Palopo, bersyukur karena Andi Gugun alias Akmal (AG) telah ditangkap. AG diduga kuat pria yang tega memperkosa dan membunuh Jeje, begitu korban akrab disapa, lalu membuang mayatnya masuk jurang di kawasan di Jalan Trans Sulawesi, Pongcancalili, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

AG sendiri diketahui adalah warga Jalan Poros Bajo, Kelurahan Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. Dia ditangkap saat melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Reskrim Polres Luwu Timur, Resmob Polda Sulsel, dan Resmob Polda Kaltim.

ADVERTISEMENT

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang mengungkap sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan tersebut. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti-bukti yang mengarahkan kami kepada pelaku,” ujarnya.


Inilah Andi Gugun alias Akmal alias AG, pelaku pembunuh Jessica Sollu (23). Pelaku warga Jalan Poros Bajo, Kelurahan Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. Dia ditangkap saat melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Reskrim Polres Luwu Timur, Resmob Polda Sulsel, dan Resmob Polda Kaltim.

Pada Senin, 19 November 2024, pukul 01.30 WITA, tim gabungan tiba di Pelabuhan Balikpapan untuk melacak keberadaan pelaku. Selanjutnya, pukul 12.00 WITA, tim melakukan koordinasi di Posko Resmob Polda Kaltim di kawasan MT Haryono, Balikpapan.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian bergerak ke Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama tim Jatanras Polres Samarinda. Proses pencarian intensif dilakukan hingga Selasa dini hari, 20 November 2024.

Pukul 03.30 WITA, tim berhasil menangkap Akmal alias Andi Gugun di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Posko Resmob untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, yakni iPhone 7. Ponsel tersebut ditemukan di Pasar Pandan Sari, Kampung Atas Air, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, setelah sebelumnya digadaikan oleh pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku sempat melarikan diri lintas provinsi, namun kerja sama antarpolisi daerah berhasil membongkar jejaknya. Pelaku kini tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)

ADVERTISEMENT