Luwu Utara—–Kabupaten Luwu Utara akhirnya dinilai siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Rabu 14 Juli 2021 mendatang.
Kesiapan Luwu Utara dalam Pilkades Serentak diperkuat dengan diterimanya Rekomendasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dengan Nomor 141/3204/BPD tanggal 8 Juli 2021, yang ditujukan kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Rekomendasi yang ditandatangani Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo, itu dikeluarkan setelah menindaklanjuti koordinasi Tim Pemantau dengan Pemda Luwu Utara melalui Struktur Organisasi Pemerintah Daerah yang menangani Pilkades Serentak.
Dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa Pemda Lutra telah memenuhi seluruh aspek yang tercantum dalam instrumen Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dikatakan pula dalam rekomendasi itu bahwa Pemda Luwu Utara telah memenuhi arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk penyesuaian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 DPT sebagaimana Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di TPS Pilkades Serentak di Era Pandemi COVID-19.
Berdasarkan isi rekomendasi tersebut, disebutkan pula bahwa secara keseluruhan, baik dari aspek pengaturan, pembentukan dan koordinasi tim, sosialisasi kebijakan, persiapan pengamanan, persiapan logistik, dan pengawasan protokol kesehatan serta penyesuaian paling banyak 500 DPT per TPS, maka Kabupaten Luwu Utara telah siap melaksanakan Pilkades Serentak pada Rabu 14 Juli 2021 mendatang.
(LH)