Aliansi Masyarakat Demo Kantor Perwakilan PT Masmindo: Massa dan Security Saling Dorong

251
Massa aksi unjukrasa dan security PT Masmindo saling dorong.
ADVERTISEMENT

BELOPA — Puluhan orang bersatu dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Luwu melakukan aksi unjukrasa di kantor perwakilan PT Masmindo Dwi Area, Jalan Jalur Dua Sabe, Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu (25/9/2024). Unjukrasa ini buntut adanya dugaan perampasan lahan warga di Desa Rante Balla.

Aksi unjukrasa ini diwarnai saling dorong security PT Masmindo dan massa yang mencoba masuk ke dalam kantor perwakilan perusahaan tambang emas itu. Amarah pendemo meredah, setelah polisi yang berjaga di lokasi turut menghalau upaya aksi massa tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam tuntutannya, massa aksi unjukrasa meminta PT Masmindo menghentikan upaya pembebasan lahan di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Sebab, upaya pembebasan lahan di kawasan gunung latimojong itu diduga cacat hukum.

“Aksi ini dilakukan dalam menyikapi dan menyoroti adanya dugaan perampasan lahan masyarakat yang ada di Rante Balla,” kata Koordinator aksi, Idul.

ADVERTISEMENT

Idul juga menantang, pihak PT Masmindo menunjukkan bukti ke publik berupa administrasi atas konsesi lahan warga yang selama ini perusahaan klaim sudah mereka bebaskan. “Jika memang perusahaan sudah bayarkan kepada pemilik lahan sebenarnya, itu harus disertai bukti bayar,” ungkapnya.

Terpisah, PT Masmindo Dwi Area melalui Corporate Cummunications Department PT Masmindo, Diana Yultiara, lewat siaran pers diterima pada 19 September 2024, membantah pihaknya telah melakukan perampasan lahan warga di Desa Rante Balla.

Menurutnya, PT Masmindo telah menawarkan ganti rugi terhadap masing-masing pemilik lahan dengan nilai yang lebih tinggi dari dasar riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai tersebut sudah mencakup ganti rugi tanaman tumbuh dengan nilai maksimal Rp 700 juta per hektarnya.

“Masmindo tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan satgas percepatan investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk konsesi lahan MDA,” ungkapnya. (yonk/mat) 

ADVERTISEMENT