RANTEPAO — Warga Toraja Utara, Steve Raru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Luwu Utara. Aktivis LSM Forum Peduli Toraja ini dilapor karena diduga telah mengancam Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang beberapa waktu lalu. “Setelah kita melakukan gelar perkara, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka atas dugaan pengancaman terhadap Bupati,” kata Kanit Tipdum Reskrim Polres Toraja Utara Aipda Ahmadi, kepada wartawan.
Tersangka akan dijerat pasal 335 KUH Pidana dan 167 KUH Pidana. Ancaman hukumannya 11 tahun penjara. Tersangka tidak ditahan lantaran penyidik menganggapnya kooperatif selama penyelidikan berlangsung. Diketahui, peristiwa pengancaman itu terjadi di halaman Kantor Bupati Toraja Utara pada Selasa (13/06/2023) lalu. Steve saat itu meneriaki Yohanis hingga sempat terlibat cekcok.
“Dia kepalkan tangan mengarah ke saya. Saya bilang kenapa, terus dia turun terus bilang ‘Hei Bassang’ berulangkali. Bilang juga ‘tentukan di mana kita ketemu’,” ujar Yohanis, Rabu (14/6). Yohanis mengaku Stave sudah dilaporkan dua kali ke polisi. Awalnya, dia juga telah melaporkan warganya itu atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Sulsel pada (13/3).
“Dia hina saya, dia fitnah saya dan betul-betul menyinggung perasaan saya di media sosial. Jadi saya juga merasa terhina dan tersinggung, saya laporkan di Polda,” bebernya

Steve mengaku tidak menerima tuduhan pengancaman yang disebut Yohanis juga melapor balik ke Polres Torut pada Rabu (14/6). Yohanis dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. “Saya dianggap melakukan ancaman terhadap Bupati. Saya merasa tidak seperti itu, apalagi mengajak berduel. Saya juga punya etika sebagai warga,” tuturnya,” katanya. (*)