PALOPO – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis katana atau samurai. Pelaku berinisial H alias A (25), seorang buruh bangunan, menyerahkan diri ke Unit Resmob setelah pendekatan persuasif yang dilakukan oleh petugas.
Insiden terjadi di Jl. KHM. Razak, kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Korbannya adalah Amsar (36), warga Jl. KHM. Razak, kompleks Cempaka, Pajalesang, Wara, Kota Palopo.
Pelaku dan korban masih tetangga. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan korban mengalami luka robek serius pada kedua tangannya akibat serangan katana pelaku. Saat ini korban telah mendapat perawatan medis.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob dipimpin Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, berhasil melakukan upaya persuasif melalui keluarganya untuk menyerahkan diri. Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius,” terang Kasi Humas Polres Palopo.
Senjata tajam jenis katana yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian oleh aparat kepolisian. AKP Supriadi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa menggunakan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menjadikan hukum sebagai acuan dalam menyelesaikan setiap perselisihan. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan orang lain. Polres Palopo berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” imbuh AKP Supriadi. (*)