BELOPA — Pemerintah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, resmi menerapkan skema work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode tertentu. Meski bekerja dari mana saja, ASN tetap diwajibkan menyusun laporan kinerja harian sebagai bentuk akuntabilitas kerja.
Plt Kepala BKPSDM Luwu, Muhammad Arsyad menjelaskan, bahwa kebijakan WFA mulai diberlakukan sejak 25 – 27 Maret 2026.
Namun, penerapannya dibatasi maksimal hanya sepertiga dari total ASN, PPPK, maupun PPPK-PW di masing-masing perangkat daerah. “WFA ini memberi fleksibilitas, tapi bukan berarti tanpa kontrol. Setiap ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib melaporkan aktivitas kerjanya setiap hari,” ujarnya usai mengikuti rapat bersama Bupati Luwu, Rabu (25/3/2026).
Pelaporan kinerja tersebut dilakukan melalui sistem elektronik seperti e-kinerja, KMob, atau aplikasi resmi instansi masing-masing. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan bahwa produktivitas ASN diukur dari kinerja, bukan sekadar kehadiran fisik.
Arsyad menegaskan, kebijakan WFA bersifat opsional dan tidak berlaku untuk unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti sektor kesehatan yang tetap harus beroperasi normal di kantor.
“Prinsipnya, WFA ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi, terutama pada masa libur Ramadan dan Idul Fitri,” tambahnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 000.8/062/ORG/III/2026 tentang, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah, yang mengatur kombinasi kerja fleksibel pada 25–27 Maret 2026. (mat)

