Banyak Kendaraan Gunakan Plat Putih di Luwu Utara, Polisi : Belum Berlaku, Jika Ditemukan Ditilang

438
Kanit Regident Polres Luwu Utara, Ipda Andi Aswan. (Foto : Bayu Segara)
ADVERTISEMENT

LUWU UTARA — Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat kendaraan berwarna dasar putih dengan nomor dan huruf berwarna hitam, banyak terlihat melintas di jalan raya wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Luwu Utara, Ipda Andi Aswan menjelaskan jika Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel sampai saat ini belum mengeluarkan TNKB seperti itu.

ADVERTISEMENT

“Ini belum dilakukan pemberlakuan penggunaan material pelat nomor berwarna dasar putih tersebut di wilayah hukum Polda Sulsel termasuk Polres Luwu Utara,” ujar Ipda Andi Aswan.

Kanit Regident memaparkan jika pemberlakuan tersebut memang mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

Dia mengingatkan masyarakat yang sudah menggunakan model TNKB seperti itu di agar segera mencopotnya karena ilegal dan bukan produk Korlantas Polri.

“TNKB adalah bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh pihak lain. Kami pastikan akan kena tilang jika ditemukan dijalan raya yang menggunakan TNKB seperti itu,” kuncinya. (byu)

ADVERTISEMENT