Baru Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Kembali Ditahan KPK

224
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, baru setahun lebih menghirup udara bebas di luar penjara. Selasa (07/03/2023) hari ini, ia kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasusnya masih sama yakni korupsi. Usai pemeriksaan di KPK, ia langsungmengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.

KPK menjelaskan konstruksi kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo yang kembali menjerat Saiful Ilah sebagai tersangka korupsi. Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Saiful Ilah lalu diadili dan divonis 3 tahun penjara. Saiful kemudian bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022. Saiful Ilah kemudian dijerat sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

“Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo,” kata Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (*/roy)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT