Baru Tiga Bulan, Polres Luwu Sudah Amankan 90 Gram Sabu

559
ADVERTISEMENT

BELOPA — Peredaran narkoba khususnya sabu dan obat daftar G di Kabupaten Luwu makin marak. Dalam waktu tiga bulan mulai Februari hingga Maret, Satuan Narkoba Polres Luwu sudah mengamankan 90,54 gram sabu-sabu dan 340 butir obat terlarang jenis Tramadol.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso didampingi Kasat Narkoba, AKP Awaluddin saat menggelar konferensi pers, Selasa (09/04/2019). ” Narkoba yang diamankan itu berasal daro 10 kasus. Lima kasus sudah P21 sisanya dalam proses,” kata Kapolres.

Ia mengungkapkan tangkapan terbesar sebanyak 50 gram pada 28 Maret 2019 lalu. Dwi Santoso menyebut peredaran narkoba merata di 10 Polsek yang ada di bawah kendali Polres Luwu. ” Semua wilayah mempunyai kerawanan terkait penyalah gunaan narkotika,” paparnya.

Selain polisi, untuk mencegah peredaran masyarakat juga diperlukan peranan dari masyarakat. ” Dampak narkoba sangat buruk. Semua elemen masyarakat diharapkan membantu polisi mencegah narkoba,” katanya. (rls/adn)

ADVERTISEMENT