Luwu Utara–Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, pada Jumat 02 Oktober 2020.
Kedua tersangka diringkus di salah satu lorong di Salulemo Desa Baebunta kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, sekira pukul 12.15 Wita, Jumat kemarin.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi bersama warga yang mendatanginya.
Masing terduga berinisial JM (40) dan AL (49) keduanya warga desa baebunta kecamatan baebubta kabupaten Luwu Utara.
Ia ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,81 gram, satu buah handphone merek Samsung warna putih, satu HP Samsung warna hitam,” kata IPTU Ferasmus Rande kepada awak media, Senin siang (5/10/2020).
Kaur bin Ops narkoba IPDA Kawaru membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, JM dan AL diduga telah melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu.
Terbukti setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas mendapatkan barang bukti narkoba dengan berat kotor 0,81 gram sabu.
”Kedua tersangka terancam pasal 112 dan 127 dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba. (byu)