MAKASSAR — Bawaslu Sulsel akhirnya memutuskan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 010/ADM/BWSL.SULSEL/PEMILU/5/2019 terhadap terlapor Bawaslu Palopo tak terbukti, Selasa (27/5/2019).
Laporan yang dilayangkan caleg Hanura Palopo, Pratiwi Lanteng Bustami dianggap tidak terjadi pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Putusan dibacakan Ketua Majelis Sidang, Azry Yusuf, didampingi anggota, Laode Arumahi, Saiful Jihad, Amrayadi dan Asradi.
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra yang dikonfirmasi membenarkan hasil putusan itu.
ADVERTISEMENT
“Putusan majelis pemeriksa menyatakan Bawaslu Palopo tidak trbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Asbudi. (asm)