LUWU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu, menetapkan jumlah besaran zakat fitrah di Kabupaten Luwu. Wakil Sekretaris Baznas Luwu, Baderullah, mengatakan untuk Luwu ada dua tingkatan.
“Kalau kita di Luwu ada dua tingkatan zakat fitrah, tingkatan pertama 35 ribu per jiwa. Tingkatan kedua 28 ribu,” ujarnya, saat ditemui di masjid agung Belopa, Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Rabu (6/6).
35 ribu atau 28 ribu per jiwa ini setara dengan 3 setengah liter beras dari kedua tingkatan tersebut. Dua tingkatan itu diuraikan Baderullah, sesuai dengan beras apa yang dimakan selama bulan Ramadan.
“Kalau beras kepala dan sejenisnya itu masuk 35 ribu per jiwa, kalau di bawahnya beras kepala itu 28 ribu,” jelasnya.
Untuk infaq rumah tangga (IRT) muslim besarannya 30 ribu per kartu keluarga (KK). Pihak Baznas juga berharap agar masyarakat Kabupaten Luwu segera mungkin membayar zakat.
Agar Baznas bisa melakukan pendistribusian secepatnya, supaya penerima zakat yakni fakir miskin bisa merasakan sebelum lebaran.
“Untuk pendistribusiannya sesuai SK Bupati sebelum lebaran. Jadi sesegera mungkin bayarlah zakat, supaya penerima bisa merasakan sebelum lebaran. Meski batas akhirnya sebelum khutbah di mimbar,” tutupnya. (eca/liq)