Baznas Palopo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H, Tertinggi 40 Ribu

183
ADVERTISEMENT

PALOPO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo, menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.

Penetapan itu melalui hasil kesepakatan dalam rapat bersama Baznas dengan Sekretaris Daerah Kota Palopo, Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Kota Palopo, Kantor Kementerian Agama, Dinas Perdaganagan, Kabag Kesra, dan Pimpinan Organisasi Keagamaan, di Kantor Baznas Kota Palopo, Jumat 10 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, tersebut, telah disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di Kota Palopo terdiri atas Tiga tingkatan, yakni tertinggi sebesar Rp.40.000,- per jiwa, tingkat menengah Rp.35.000 dan terendah Rp.30.000 per jiwa.

“Kita telah sepakati bersama, ini juga yang mestinya diberikan pemahaman kepada masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kita nantinya, bahwa kita sepakat zakat yang tiga tingkatan itu didasarkan pada harga beras dipasaran yang diperoleh  berdasarkan survei yang telah dilakukan Baznas,” ungkap sekda.

ADVERTISEMENT

“Jadi harga beras yang tertinggi Rp.14.500, menengah Rp.13.000,- dan terendah Rp.11.500,- setelah dikalikan dengan 2,5 kg hasilnya sekian, dan kita telah sepakat pula untuk melakukan pembulatan, sehingga besaran zakat itu jumlahnya  sesuai dengan ketetapan kita hari ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada rapat itu ditetapkan bahwa Untuk Infak Rumah Tangga Muslim, sama dengan tahun lalu, yakni Rp.30.000,- per Kepala Keluarga.

Sementara untuk Fidyah, disepakati Rp.30.000 per hari. “Ini dengan asumsi 2 kali makan dalam sehari, dengan perhitungan sekali makan itu Rp.15.000,-,” ungkap Ketua Baznas Kota Palopo, As’ad Syam.

Sementara itu, untuk Infak jamaah calon haji sebesar Rp.700.000,-, sama dengan tahun lalu, jadi tidak mengalami kenaikan.

“Jadi kesepakatan kita pada rapat ini akan ditindaklanjuti untuk kemudian ditetapkan  dengan Surat Keputusan Walikota Palopo,” kunci As’ad. (*)

ADVERTISEMENT