= Bayar Lahan Milik Buya dan Allung, Nilainya Capai Ratusan Miliar

DIRJEN Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dibawah pemerintahan Walikota Palopo, Hj Naili Trisal membayar dua perkara lahan yang sudah inkracht sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) RI. Dua perkara lahan ini nilainya tidak main-main dan menjadi utang daerah.

Praktis, perintah membayar dua perkara lahan tersebut menjadi ‘beban berat’ pemerintahan Naili Trisal dalam rangka melaksanakan berbagai program prioritas pemerintahannya. Dua perkara lahan tersebut, yakni lahan milik Buya Andi Ikhsan B. Mattotorang di kawasan PNP Kota Palopo, tepatnya di Jalan Ahmad Dahlan, dan lahan ruko milik Allung di kawasan Terminal Dangerakko Palopo.

Untuk lahan milik Buya di kawasan PNP, Pemkot Palopo memiliki utang sebesar Rp39 miliar lebih. Sedangkan, lahan ruko milik Allung sebesar Rp99 miliar.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri RI, Horas Maurits Panjaitan saat zoom meeting dua kali dengan jajaran Pemkot Palopo, terutama dengan tim TPAD Pemkot Palopo, meminta tegas agar Pemkot Palopo membayar lahan milik Allung dan Buya.

Horas meminta agar pembayaran diangsur beberapa tahun sesuai kondisi keuangan daerah. Sebab, pembayaran lahan tersebut wajib ditunaikan Pemkot Palopo lantaran perkaranya sudah inkchrat.

Khusus lahan milik Buya, informasi diperoleh KORAN SERUYA, telah dimasukkan dalam neraca utang daerah sebesar Rp39 miliar. Sedangkan, untuk lahan milik Allung sebesar Rp99 miliar, belum dimasukkan dalam neraca utang daerah Kota Palopo.

Ketua Tim TPAD Pemkot Palopo, Firmanza DP, membenarkan adanya perintah membayar lahan milik Allung dan Buya. “Iya sudah ada perintah agar dibayarkan,” kata Firmanza dikonfirmasi KORAN SERUYA, usai sholat Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurut dia, jika merujuk perintah dari Kemendagri, sepatutnya dibayarkan tahun 2026 mendatang. “Tetapi khan kalau melihat kondisi keuangan daerah, pembayarannya bisa diangsur beberapa tahun anggaran,” kata Firmanza.

Dia tak menampik jika pembayaran dua lahan tersebut menjadi beban berat bagi pemerintahan baru di Kota Palopo. Sebab, belum lagi Kota Palopo masih memiliki utang belanja yang nilainya diatas angka Rp200 miliar. “Namun karena perintah, maka wajib dibayarkan,” kata Sekda Kota Palopo ini. (****)