PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo menangkap dua remaja yang menguasai sabu. Dari pengakuan salah satu tersangka, dia membeli barang haram itu dari narapidana Lapas Palopo, bernama Maman.
Saat diinterogasi Kalapas Palopo, Indra Sofyan, Maman mengelak dan membantah. ” Saya tidak pernah menjual sabu. Saya juga tidak mengenal dua orang yang ditangkap itu,” katanya, Rabu (05/09/2018) pagi.
Diketahui Maman (21) adalah narapidana kasus narkoba yang ditangkap 2016 lalu.
Dalam catatan Lapas Palopo, Maman berkelakuan baik.
Bahkan, pada 17 Agustus 2018 lalu, warga Palopo itu diberikan remisi 105 hari.
Rabu (04/09/2018) sore Maman diambil keterangannya di Mapolres Palopo dan baru dipulangkan ke Lapas pada pukul 23.00 wita malam.
” Maman ini berkelakuan baik selama menjadi warga binaan Lapas. Jadi dia diberikan remisi,” kata Kalapas, Indra Sofyan. Saat ini Lapas Palopo dihuni 312 tahanan dan narapidana dalam kasus narkoba. (liq)