PALOPO — WN (45) pemilik kost di Jl Meranti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Palopo, harus berurusan dengan pihak yang berwajib, Minggu (19/08/2018) pukul 16.00 wita.
Dia tega memperkosa HR (17) siswi salah satu sekolah di Palopo yang kost di rumahnya. Bejatnya lagi, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali pada 10 Agustus 2018 dan Senin, 13 Agustus lalu.
Kepada polisi, HR mengaku pada malam kejadian dia tidur di kamarnya. Tiba- tiba, pelaku masuk ke dalam kamar. Hendak lari, tapi ditahan oleh pelaku.
Kedua tangannya diikat menggunakan sarung. Agar tak berteriak, mulutnya ditutupi lakban. Pelaku pun leluasa mencicipi kegadisannya.
Peristiwa yang sama kembali terjadi tiga hari kemudian. Korban diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Lantaran tidak tahan, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wara Utara.
Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah menahan pelaku. ” Sore tadi, pelaku dijemput di rumahnya. Kasus ini masih kita dalami,” katanya. (liq)