PALOPO – Tim Resmob Polres Palopo mengamankan VO (53), Sabtu (25/11) malam. Dia diamankan lantaran melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Warga Jalan Anggrek, Kota Palopo itu diamankan di salah satu rumah kerabatnya di Perumahan Nyiur II. Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku adalah bapak kos korban.
ADVERTISEMENT
“GP (17) warga Luwu, melapor ke kami kalau dia mendapat kekerasan seksual yang dilakukan bapak kosnya sendiri. Mendapat laporan itu kami lalu melakukan pencarian terhadap pelaku,” jelas AKP Ardy Yusuf.
Saat dibekuk, pelaku tak memberikan perlawanan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia kemudian dibawa ke Mapolres Palopo. (liq)
ADVERTISEMENT