PALOPO – 15 partai politik menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo. Penerimaan LPSDK itu berakhir hari ini, Rabu (2/1) pukul 18.00 Wita.
Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan Iswandi Ismail mengatakan, semua peserta pemilu dalam hal ini adalah Partai Politik (Parpol) tepat waktu dalam melaporkan LPSDK itu.
“15 Partai tepat waktu dalam melaporkan LSDK. Satu partai tidak ada yaitu Garuda karena memang Garuda tidak memiliki caleg di Kota Palopo,” katanya.
Dia menambahkan, tidak ada sanksi dalam keterlambatan penyetoran LPSDK. Namun semua peserta pemilu tidak boleh memandang remeh hal tersebut. Karena nantinya akan dijadikan penilaian oleh akuntan publik terhadap kepatuhan Parpol.
“Jadi khusus LPSDK tidak ada sanksi atas keterlambatan tetapi, wajib mencatat keterlambatan tersebut untuk disampaikan ke KPU yg nantinya akan dijadikan penilaian oleh akuntan publik terhadap kepatuhan Parpol,” imbuhnya.
Saat ini, KPU Palopo belum membeberkan jumlah sumbangan kampanye yang dilaporkan oleh 15 Parpol itu.
“Besok akan kami susun Dinda. Saat ini kita rapikan dulu, setelah itu kami akan panggil dan kami umumkan,” pungkasnya. (liq)