PALOPO–Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda PKB 100 persen, pengurangan pokok pajak hingga 50 persen untuk tahun 2025 ke bawah, serta pembebasan denda SWDKLLJ dan hadiah utama paket umroh bagi wajib pajak taat.

Program relaksasi pajak ini hanya berlaku selama satu bulan, yakni sepanjang Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Sulsel.

Mendukung program tersebut, UPT Samsat Palopo bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Kota Palopo menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Aula Kantor Camat Wara, Senin 8 Juni 2026.

Kepala UPT Samsat Palopo, Chandrawali, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulsel untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. “Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini. Tetap bayar pajak, lengkapi surat-surat kendaraan agar dapat berkendara dengan aman, nyaman, dan bahagia,” katanya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kota Palopo, Suhardi Popang, menjelaskan, pihaknya juga menyisipkan kampanye keselamatan berlalu lintas dalam sosialisasi tersebut. Menurutnya, tertib administrasi pajak harus sejalan dengan tertib di jalan raya.

Suhardi mengungkapkan, Kecamatan Wara masuk dalam 10 besar wilayah dengan titik rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Palopo. Karena itu, edukasi safety campaign dinilai sangat penting. “Melalui kebijakan ini, kami imbau warga agar memanfaatkan kebijakan ini, terkait penghapus denda pajak kendaraan 100 persen dan diskon pokok 50 persen,” kata Popang.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari warga. Ketua RW 04 Kelurahan Tompotikka, La i Nompo, mengatakan agenda hari ini sangat bermanfaat. “Kami sangat tercerahkan terkait kebijakan di Samsat, baik kelebihan maupun kekurangannya. Kebijakan umum dan manfaat pajak sudah dipahami,” kata La I Nompo.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, Pemprov Sulsel menyiapkan berbagai hadiah. Mulai dari grand prize paket umroh, sepeda motor, sepeda, mesin cuci, kulkas, hingga televisi. (nada)