Berpotensi Picu Kerugian Keuangan Pemkot Palopo Rp22 Miliar, 3 Komisioner KPU Palopo yang Dipecat Dilapor ke Kejari

243
Warga Palopo, Sulaiman Nus'an Hasli memasukkan laporan ke Kejaksaan Negeri Palopo, Senin (3/3/2025). Laporan tersebut diterima oleh Irma, staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palopo.
ADVERTISEMENT

PALOPO–Tiga komisioner KPU Palopo yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI beberapa waktu yang lalu kini dilapor ke Kejaksaan Negeri Palopo, Senin (3/3/2025).

Mereka dilapor oleh warga Palopo bernama Sulaiman Nus’an Hasli. Dia melaporkan eks ketua KPU, Irwandi Djumadin beserta dua rekannya, Abbas dan Muhatzir. Ketiganya dianggap dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada pasangan calon 04 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

ADVERTISEMENT

Kebijakan itu dianggap merugikan keuangan daerah, karena harus dilakukan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Kota Palopo. Disamping itu, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan atau jabatan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau daerah.

“Hari ini kami laporkan, kita serahkan ke kejaksaan untuk mengusut kasus ini,” kata Sulaiman sambil memasukkan laporan yang didukung delapan bukti.

ADVERTISEMENT

Sulaiman menjelaskan, tindakan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo menjadi cikal bakal munculnya kerugian negara. Hal itu diperkuat dengan hasil putusan DKPP dan Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa dana yang digunakan oleh KPU Kota Palopo untuk menyelenggarakan pilkada kurang lebih Rp22 miliar. Atas dugaan kelalaian penyelenggara, Pemkot Palopo harus kembali mengeluarkan uang PSU,” tandasnya.

Sulaiman diketahui selama ini aktif mengawasi jalannya pilkada di Kota Palopo. Berkat laporannya beberapa waktu yang lalu ke gakumdu, tiga komisioner tersebut dan eks calon walikota Trisal Tahir ditetapkan tersangka. Namun kasus tersebut daluarsa karena dalam batas waktu 14 hari, para tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan kesiapannya untuk mengusut dugaan kerugian negara di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo. Hal ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota peraih suara terbanyak karena ijazah yang digunakan diragukan keabsahannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, pihaknya menunggu adanya aduan masyarakat (dumas) sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dumas (aduan masyarakat) akan dipelajari, ditelaah baru disimpulkan apakah kejaksaan berwenang (melakukan penyelidikan) atau ranah instansi lain,” ucap Soetarmi, Rabu (26/2/2025).

Diketahui, Mahkamah Konsitusi dalam amar putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Piwali) Palopo, Farid Kasim dan Nurhaenih (FKJ – Nur).

Putusan tersebut, membatalkan kemenangan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin di Pilwali Palopo. Kemudian mendiskualifikasi Trisal Tahir lantaran tidak memenuhi syarat administrasi, karena ijazah yang digunakan dalam pencalonan tidak sah. Serta memerintahkan KPU Palopo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS.

Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi melihat putusan ini menandakan ketidakprofesionalan atau kelalaian KPU Palopo dalam memverifikasi ijazah Trisal Tahir ketika tahapan pendaftaran. Sehingga berdampak adanya indikasi kerugian negara. Sebab pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, 27 November 2024 lalu, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp23 Miliar.

“Menurut kami, benar telah terjadi kerugian negara karena penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Palopo, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Mereka seharusnya cermat dalam memverifikasi syarat calon,” ujar Peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa seperti diberitakan diswaysulsel.com.

Angga menambahkan, ketidakprofesionalan KPU Palopo dikuatkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024. Dalam putusan tersebut, tiga komisioner KPU Palopo dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena tidak cermat dalam memverifikasi ijazah Trisal.

“Putusan DKPP ini mempertegas bahwa KPU Palopo memiliki cukup informasi mengenai kejanggalan ijazah Trisal Tahir, tetapi tetap meloloskannya. Ketidakcermatan ini berakibat fatal,” ungkap Angga.

ACC juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Harapan kami, APH dapat menyelidiki untuk menemukan apakah ada unsur melawan hukum, itikad buruk, atau upaya memperkaya diri dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Palopo,” pungkas Angga. (***)

ADVERTISEMENT