PALOPO — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK). Sidang lanjutkan akan digelar Jumat (20/06/2025) besok sekitar pukul 14.00 WIB. Agendanya adalah jawaban termohon atas sejumlah masalah yang disampaikan pengacara RMB-ATK pada persidangan sebelumnya.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada wartawan mengatakan pihaknya selaku termohon akan memberi jawaban terkait pokok-pokok gugatan pemohon ke MK. ” Kami sudah menyiapkan jawaban. Akan kami sampaikan besok di sidang lanjutan,” katanya, Kamis (19/06/2025). Dia juga mengaku gugatan yang dilayangkan pasangan RMB-ATK adalah hak konstitusional. Intinya, KPU Provinsi Sulsel sudah menjalankan semua proses tahapan PSU sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
” Mari kita tunggu keputusan MK. Yang pasti apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tandasnya. Dalam menghadapi gugatan di MK, KPU Sulsel menggunakan pengacara profesional dibackup jaksa Kejati Sulsel dan Kejari Palopo.
Diketahui, salah satu yang digugat RMB-ATK adalah pelaporan pajak calon wali kota Naili dan status pernah terpidana calon wakil wali kota, Ahmad Syarifuddin.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK, kuasa hukum pemohon menyampaikan tindak lanjut KPU atas rekomendasi Bawaslu Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan paslon 4 dinilai cacat hukum. Hal itu dikarenakan KPU meminta paslon 4 melakukan perbaikan administrasi setelah penetapan pasangan calon. (*)