BKPSDM Palopo Mulai Validasi TPP ASN, Ini Dokumen yang Wajib Dilengkapi

235
ADVERTISEMENT

PALOPO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kota Palopo melaksanakan Validasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan Januari tahun 2023.

Validasi TPP mengalami keterlambatan, sebab menunggu Prosedur dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk pelaksanaan validasi, setelah menerima persetujuan barulah masing-masing pemerintah kabupaten/ kota melakukan validasi.

ADVERTISEMENT

Adapun berkas yang divalidasi tersebut, SK Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah Tentang TPP, Penjabaran TPP, dan buti tahun 2022, rekomendasi dari kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), terkait hasil evaluasi jabatan Pemda.

Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya, bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama dan pada organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar, dan Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

TPP dihitung berdasarkan indikator-indikator tertentu, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas dan pertimbangan objektif lainnya.

Kepala Bidang Diklat BKPSDM Kota Palopo, Abdul Rachman mengatakan, para ASN harus melengkapi beberapa dokumen agar proses validasi tetap dilanjutkan.

“Yah memang ini ada aturan yang disampaikan melalui perwal, untuk eselon 2 dan tiga harus melengkapi rkpn setiap tahun itu, sementara untuk eselon 4 ke bawah harus melampirkan spt tahunan, jika persyaratan tersebut belum lengkap, pihak bkpsdm akan menunda melakukan proses validasi sampai semua dokumen terpenuhi,”  (Nad)

ADVERTISEMENT