BLT Desa Pandemi Corona Naik Jadi Rp2,7 Juta, Dibayarkan Selama 6 Bulan, Begini Teknis Penyalurannya

541
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan jumlah dana bantuan langsung tunai (BLT) Desa. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

PMK tersebut menyatakan pemerintah akan menaikkan dana BLT Desa dari Rp 1,8 juta/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta/KPM.

ADVERTISEMENT

“Menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per KPM menjadi Rp 2,7 juta per KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto dilansir KORAN SERUYA dari detikcom, Minggu (24/5/2020).

Di samping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Namun, penyalurannya akan dilakukan per bulan.

ADVERTISEMENT

“3 bulan pertama sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, lalu 3 bulan berikutnya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan,” terangnya.

Sri Mulyani juga memberikan keleluasan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, yakni dengan menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa tersebut.
Baca juga: Ingat! Mensos Janji H-1 Lebaran Bansos Tunai Sampai ke Semua Penerima

Tak hanya menambah besaran BLT Desa, pemerintah juga mengatur ulang skema penyaluran dana desa ke daerah. Salah satunya dengan memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa Tahap I dan Tahap II.

Caranya dengan mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana, yaitu hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Selain itu penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%.

“Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan,” terangnya.
(Iys)

ADVERTISEMENT