BELOPA — Aparat Polres Luwu berhasil mengungkap pelaku pencurian celengan di Masjid Nurul Huda Belopa, Minggu, 15 September 2024. Pelaku adalah AK umur 24 tahun, warga Tadette, Desa Senga Selatan. Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasil menangkap pelaku di Kompleks Perumahan Graha Senga, setelah berupaya kabur dari kejaran polisi usai melakukan aksinya.
Tim Resmob yang dipimping langsung oleh Kanit Resmob Bripka Hamid Padang bersama dengan anggota Reskrim Polsek Belopa, berhasil meringkus pelaku. AK diketahui mencuri celengan dari rekaman CCTV Masjid Nurul Huda. AK membobol tiga buah celengan kotak amal. Peristiwa ini diketahui setelah salah seorang pengurus mesjid datang untuk melaksanakan salat subuh dan melihat kaca dari celengan kotak amal melasjid sudah dalam keadaaan pecah dan rusak. Serta uang didalam kotak celengan telah raib.
“Memang benar pak, saya yang telah melakukan pencurian uang celengan Masjid Nurul Huda Belopa dengan cara merusak atau membobol tiga buah celengan masjid dan dari ketiga celengan yang dirusak,” kata Agus. Dirinya berhasil mengambil uang celengan masjid sebesar Rp1 juta. Agus juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa TKP lainnya di wilayah Luwu.
Uang celengan satu Rp1 juta yang dibobol, tinggal Rp415 ribu. Uang sebanyak Rp585 ribu habis digunakan membeli chip serta kebutuhan lainnya.
Kasi Humas Polres Luwu Iptu Yakobus Rimpun membenarkan kejadian tersebut. Dia megatakan bahwa pelaku sudah diamankan bersama dengan barang buktinya di Polsek Belopa.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menyampaikan, pelaku AK saat dimintai keterangan mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan aksi pencurian lainnya di beberapa titik di wilayah Kabupaten Luwu. Di antaranya yakni di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu, dan kios kelontong yang berada Desa Senga Selatan.
“Dari aksi yang dilakukan oleh pelaku AK di Masjid Nurul Huda, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp415.000. Uang tersebut merupakan uang sisa yang belum digunakan oleh pelaku dari total uang yang berada dalam celengan kotak amal sebesar Rp1 juta,” kata AKP Jody.
Dari pelaku Tim Resmob juga menemukan barang bukti berupa satu unit earphone, satu unit charger iPhone, satu unit kamera CCTV, satu buah jam tangan, gunting, serta obeng. Barang bukti tersebut merupakan barang dari Kantor Dinas Pariwisata yang sebelumnya pelaku bobol juga. “Pelaku kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Jody. (*)