JAKARTA — Sembian hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dismisal untuk sengketa Pilkada Palopo yang diajukan oleh pasangan Farid Kasim Judas- Nurhaenih (FKJ-NUR), Selasa (04/02/2025). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, hakim menerima gugatan pilkada Palopo bersama dengan daerah lainnya.
Artinya, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan lanjutan menghadirkan seluruh pihak yang bersengketa pada 7 hingga 17 Februari 2025. Diketahui, FKJ-NUR melayangkan gugatan lantaran menganggap pasangan Trisal Tahir-Ahmad Sarifuddin, cacat administrasi. Trisal Tahir menggunakan ijazah paket C yang diduga tidak terdaftar di instansi berwenang.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat tiga komisioner KPU Palopo. Ketiganya melakukan pelanggaran berat lantaran meloloskan pasangan Trisal-Ome yang diduga cacat administrasi.
” Alhamdulillah, Hakim MK menerima gugatan FKJ-NUR. Persidangan selanjutnya akan terag – benderang ,” kata Ketua Tim FKJ-NUR, Budi Sada. Diketahui, pada pilkada Palopo, pasangan Trisal-Ome meraih paling banyak suara. Selisih dengan FKJ-NUR sebanyak 595 suara. (*)