BREAKING NEWS : Mediasi KPU dan Trisal-Ahmad di Bawaslu Palopo Tertutup

287
ADVERTISEMENT

PALOPO — Bawaslu Palopo menggelar mediasi antara KPU dengan Trisal-Ahmad, Jumat (20/09/2024). Sidang mediasi tersebut terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Palopo yang menetapkan Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sidang berlangsung tertutup. Pantauan di lokasi sejumlah massa terlihat berada di luar kantor Bawaslu. Tampak juga aparat kepolisian berjaga-jaga.

Rencananya, mediasi akan berlangsung selama dua hari, Jumat dan Sabtu besok. Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana menjelaskan bahwa mediasi bisa selesai jika pengadu, Trisal, dan KPU Kota Palopo mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak, maka akan dilanjutkan ke tahap sidang.

ADVERTISEMENT

“Kalau mediasi atau sidang tertutup bisa selesai kalau keduanya sepakat. Waktunya mediasi itu ada dua hari. Jika tidak selesai di hari pertama, bisa dilanjutkan ke hari kedua,” ujarnya. Apabila KPU tetap bersikukuh bahwa Trisal TMS, maka mediasi akan berlanjut ke musyawarah terbuka. “Jika tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka yang memperlihatkan alat bukti-bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Palopo menyatakan pasangan Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin Daud, Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Setelah melakukan penelitian berkas, keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir dianggap bermasalah. Dalam meneliti ijazah paket C, KPU Palopo harus tiga kali berangkat ke Jakarta. (nad)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT