BREAKING NEWS : Putusan Hasil Mediasi di Bawaslu Palopo, Ini Lima Poin Kesepakatan KPU dengan Trisal-Ahmad

334
ADVERTISEMENT

PALOPO — Bawaslu Palopo sudah menyelesaikan mediasi antara KPU dengan bakal calon walikota/wakil walikota Palopo, Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin. Saat menggelar konferensi pers di kantornya, Minggu (22/09/2024), Ketua Bawaslu Palopo, Khaeranah, menyebut ada lima poin kesepakatan antara kedua belah pihak.

1. KPU diminta untuk melakukan klarifikasi ke partai pengusung, calon dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan dalam formulir klarifikasi.

ADVERTISEMENT

2. Klarifikasi paling lambat dilakukan 1×24 jam.
3. Hasil klarifikasi akan ditindaklanjuti oleh KPU Palopo.
4. Trisal Tahir harus membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki.
5. Para pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggungjawab atas dokumen yang disampaikan.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin yang dimintai tanggapannya mengaku akan segera melaksanakan poin kesepakatan dari mediasi yang digelar di Bawaslu Palopo. (*)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT