PALOPO–Apes bin sial dialami Andi Ksw, 30 tahun. Warga Jalan Cakalang, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo ini terpaksa merayakan Hari Raya Idul Adha dibalik jeruji sel di Mapolres Palopo.
Musababnya, dia diringkus tim unit Reskrim Polsek Wara karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor. Dia diringkus di Kos-kosan di Jalan Anggrek, Kelurahan Tomppotikka, Kecamatan Wara, Palopo, Minggu (18/7/2021) dini hari lalu.
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar mengatakan, pelaku menggasak sepeda motor di Jalan Malaja, kompleks perumahan dosen UNCP Palopo, tanggal 11 Mei 2021 lalu.
“Saat itu, korban mengendarai sepeda motornya dengan nomor polisi DP 4228 EA, merk Yamaha tahun 2012 ke masjid untuk Shalat Subuh. Korban memarkir sepeda motornya di depan Masjid. Tapi usai sholat, korban keluar dari masjid dan tidak melihat sepeda motor yang ia gunakan,” jelas Ipda A Akbar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Wara melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya mereka berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Kami lalu meringkusnya di kos-kosan jalan Anggrek. Setelah diamankan, pelaku kami bawa ke Mapolsek Wara untuk dimintai keterangannya,” urainya.
Setelah diinterogasi, terkuak pelaku sudah sering melakukan aksi serupa. Menurut pengakuannya, dia telah melakukan aksi tidak terpuji itu sebanyak tiga kali.
“Satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna Merah TKP-nya Jalan Malaja, 1 Unit Sepeda Motor Jupiter Z warna Biru TKP Jalan Batara, dan 1 Unit Sepeda Motor Jupiter Z warna Hitam Merah TKP Kelurahan Mawa, Kota Palopo,” katanya.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan ialah 1 unit Sepeda Motor Jupiter Z Warna Hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Jupiter Z Tanpa Kap Body dan tanpa Plat Nomor,” jelas Ipda A. Akbar. (*)