BELOPA — Pemerintah Kabupaten Luwu menunjukkan perhatian serius terhadap penggunaan kendaraan dinas roda dua, khususnya jenis motor trail. Bupati Luwu, Patahuddin, melalui Wakil Bupati, Muh Dhevy Bijak Pawindu, mengeluarkan surat bernomor 900/807/BKAD/IV/2025 perihal penertiban kendaraan dinas jenis trail.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas.
Dalam surat itu, Bupati menginstruksikan agar seluruh OPD mengikuti pemeriksaan khusus kendaraan dinas trail. Giat tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 – 30 April 2025 di area parkir Kantor Bupati Luwu, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Sebelum pemeriksaan, seluruh pimpinan OPD diminta melakukan pemutakhiran data kendaraan dinas trail paling lambat tanggal 28 April 2025. Langkah ini merupakan bentuk perhatian serius Pemkab Luwu terhadap keberadaan sekitar 200 unit kendaraan dinas jenis trail yang tercatat di bidang aset pemerintahan.
Pemerintah ingin memastikan seluruh unit kendaraan dinas trail masih berada dalam penguasaan yang sah dan tidak digunakan oleh pihak di luar kedinasan.
Terpisah, Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Luwu, Randk Eka Putra, pada Jumat (25/4/2025), mengungkapkan bahwa atas izin pimpinan, pihaknya segera melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap kendaraan dinas roda dua jenis trail. “Kegiatan penertiban penggunaan jenis trail dilakukan demi mendukung tugas dan fungsi pelayanan ke wilayah-wilayah terpencil,” jelasnya.
Dijelaskan Randi, Bupati memerintahkan untuk ditertibkan dahulu, kemudian diatur penggunaannnya, sehingga bidang aset menyurati semua OPD untuk mengikuti pemeriksaan khusus. “Ada sekitar 200 unit motor trail yg tersebar di berbagai OPD yg terindikasi digunakan oleh pihak-pihak yang secara tupoksi tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan ke wilayah-wilayah terpencil,” tututnya.
Adapun data yang dihimpun, hasil inventarisasi sebelumnya yang dilakukan oleh bidang aset daerah menunjukkan bahwa, dari 1.189 unit kendaraan roda dua Pemkab Luwu, terdapat 86 unit yang telah berpindah OPD, 349 unit masih dikuasai pensiunan, 18 unit dilaporkan hilang, dan 103 unit tidak ditemukan atau tanpa keterangan saat pengecekan. (mat)