PALOPO–Andi Ahman alias Ammang, 37 tahun, akhirnya meringkuk dalam sel di Mapolres Palopo. Dia ditangkap polisi setelah menganiaya mantan istrinya, HS (28) hingga kritis di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Ammang sempat buron selama 16 hari. Dia ditangkap di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah, Minggu (23/4) lalu, sekitar pukul 03.30 Wita. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah tambak.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki membenarkan pelaku yang menganiaya mantan istrinya sudah ditangkap. “Dia (Ammang) terlibat kasus
penganiayaan berat terhadap mantan istri. Sudah ditahan dan menjalani proses hukum,” kata AKP Marsuki.

Saat diamankan, Ammang tidak memberikan perlawanan. “Ahman kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 469 ayat 1 atau Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2023 dan terancam pidana penjara hingga 12 tahun,” jelas AKP Marsuki.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak mengatakan, kasus ini diduga bermotif pelaku sakit hati kepada mantan istrinya lantaran dicerai saat dia tengah menjalani hukum di Lapas Palopo. Pelaku ditahan di Lapas Palopo dalam kasus KDRT, yakni menganiaya istrinya. Selepas menjalani hukum, pelaku diduga kuat melampiaskan sakit hatinya dengan cara menyekap dan menganiaya mantan istrinya.

Insiden penganiayaan sadis dialami HS terjadi di sebuah rumah kosong di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Timur, Palopo, pada Sabtu (8/8) lalu. Ayah korban bernama Hasan Basri menuturkan, kejadian bermula ketika mantan suami korban yang baru keluar dari lapas mengajak korban menjenguk anaknya. “Awalnya dibujuk untuk menjemput anaknya, akan tetapi pelaku berbelok ke rumah kosong,” ucap Hasan kepada wartawan.

Hasan menuturkan pelaku langsung menganiaya korban saat di rumah kosong tersebut. Menurutnya, anaknya disayat menggunakan parang oleh korban secara berulang kali. “Kalau di badannya ada beberapa luka, sedangkan di kepalanya lebih 10 sayatan,” bebernya.

Menurut Hasan, pelaku memang kerap melakukan KDRT kepada anaknya. Akibat kejadian itu, anaknya saat ini masih kritis dan belum dapat dimintai keterangan apapun. “Sudah ketiga kalinya dianiaya, ini yang paling parah,” tutupnya. (***)