PALOPO – Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Telluwanua Polres Palopo kembali memperlihatkan tajinya. Dipimpin Aipda Umar Jaya, gabungan dari beberapa unit Polsek Telluwanua ini berhasil meringkus buronan kasus penganiyaan anak di bawah umur, Rabu (11/8/2021) dini hari.
Pelaku ialah Wisnu (20) yang telah buron selama satu tahun. Pria yang berprofesi sebagai pelaut itu ditangkap di kediamannya Dusun Marobo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Kapolsek Telluwanua, Iptu Idris mengatakan tahun lalu, Wisnu menganiaya Muhammad Hidayatullah (16) warga Kelurahan Sampoddo, Kota Palopo. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami bengkak pada pipi kanan dan luka gores pada dada kanan.
“Setelah mendapat informasi, Tim lalu menuju ke rumahnya. Pelaku berhasil diringkus kemudian dibawa ke Mapolsek Telluwanua,” jelas Iptu Idris.
Untuk proses lebih lanjut, Wisnu dibawa dan diamankan di Mapolsek Telluwanua.
Sebelumnya, Tim UKL Polsek Telluwanua juga berhasil mengamankan Andappi (35) warga Desa Wae Tuo, Kecamatan Malangke Barat, Luwu Utara. Pemuda yang tak memiliki pekerjaan itu diketahui melakukan pencurian di salah satu rumah warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo.
Pelaku yang dikenal licik itu berhasil dilumpuhkan Tim UKL Polsek Telluwanua. Walau memberi perlawanan, Andappi tak berdaya menghadapi kesigapan personil Tim UKL. (liq)