Cabuli Anak Kandungnya 8 Kali, Begini Pengakuan Ayah Bejat di Luwu Utara

3614
ADVERTISEMENT

MASAMBA — Jumardin (39) warga Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Sukamaju.

Ia ditangkap karena mencabuli anak kandungnya, Mawar (nama samaran) yang baru tamat SMP. Bukan sekali, tetapi tercatat delapan kali ia mencicipi kemolekan anaknya itu.

ADVERTISEMENT

Saat diinterogasi oleh penyidik, Ia mengaku tergiur melihat kemolekan anaknya.

Perbuatannya dilakukan selama tiga tahun terakhir. Sejak anaknya duduk di kelas 1 hingga tamat SMP.

ADVERTISEMENT

” Bahkan dua minggu lalu pelaku masih sempat mencabuli anaknya,” kata Kapolsek Sukamaju, Iptu Kawaru, saat menggelar konferensi pers, Rabu (19/06/2019).

Kejahatan pelaku baru terungkap setelah Mawar mengadu ke ibunya yang langsung melaporkannya ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 junto pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kawaru. (adn)

ADVERTISEMENT