Luwu Utara — Selama dua tahun berturut-turut, Kabupaten Luwu Utara berhasil melampaui target nasional cakupan pemberian obat cacing bagi anak usia 1 – 12 tahun.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), I Komang Krisna, usai Pertemuan Peningkatan Kapasitas bagi Pengelola Kecacingan di Hotel Bukit Indah, Jumat (24/6/2022).
“Pemberian obat cacing bagi anak usia 1-12 tahun di Kabupaten Luwu Utara sudah berjalan dengan baik. Di mana pada periode pertama tahun 2021 85,4%, dan tahun 2022 sebesar 97%. Sementara target nasional sendiri sebesar 75%. Artinya Luwu Utara sudah di atas target nasional,” ungkap Komang.
Komang mengatakan, pemberian obat cacing bagi anak usia 1 – 12 tahun sangat berkaitan erat dengan upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting, sehingga kasus stunting dapat dicegah lebih dini.
“Untuk mencegah stunting, bukan hanya dari asupan gizi saja, tetapi perlu dilakukan pemeriksaan kecacingan, karena walaupun asupan gizinya baik, jika ibu hamil dan anaknya terdiagnosis kecacingan, maka sudah pasti stunting di Luwu Utara tidak bisa teratasi,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, program Kesehatan Ibu dan Anak serta Gizi sudah seharusnya terintegrasi dengan program kecacingan. “Bila perlu, ibu hamil wajib periksa cacing lewat feses/tinja, sehingga nantinya bayi yang dilahirkan betul-betul bayi yang sehat,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, untuk menilai kualitas pemberian obat cacing, memang perlu dilakukan survei prevalensi guna mengetahui bagaimana dampak pemberian obat cacing terhadap anak usia 1-12 tahun.
Pertemuan ini dibuka Kadis Kesehatan Luwu Utara Marhani Katma, dan menghadirkan Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, serta para Pengelola Program Kecacingan Kabupaten Luwu Utara. (LH)