Cekik dan Cakar Bocah 10 Tahun, Warga Songka Palopo Dijemput Polisi

174
ADVERTISEMENT

PALOPO – AM dijemput tim Resmob Polres Palopo di kediamannya, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu 5 Agustu 2023.

Pria 46 tahun itu dijemput tim yang dipimpin Aipda Ronald Effendi, lantaran menganiaya tetangganya yang masih berusia 10 tahun.

ADVERTISEMENT

Parahnya lagi, AM sempat mencekik leher dan mencakar muka korbannya.

Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

“AM masuk dalam Ops Pekat Lipu non TO yang menyasar pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, miras, sajam, busur serta Kejahatan lain yang meresahkan Masyarakat,” kata AKP Supriadi.

Kejadian itu terungkap saat bocah tersebut didapati kakeknya, Jalil sedang menangis.

Alangkah terkejutnya sang kakek saat melihat wajah cucunya yang sudah ada bekas cakar di bawah bola mata sebelah kiri.

“Sang kakek lalu bertanya kepada cucunya kenapa menangis, cucunya lalu mengatakan dia pukul AM,” jelas mantan Kapolsek Larompong itu.

Tak terima hal itu, Jalil lalu melapor ke pihak yang berwajib. Mendapat laporan tersebut, Polres Palopo lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AM.

“Setelah diinterogasi, AM mengaku melakukan penganiayaan terhadap bocah tetangganya sebanyak dua kali,” pungkasnya. (Dzul)

ADVERTISEMENT