PALOPO–Unit Reskrim bersama personel gabungan Polsek Wara dan Polsek Wara Selatan menangkap seorang terduga pelaku pencurian besi di wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku berinisial A alias Junaidi (27), warga Jalan To Ciung, Kota Palopo. Ia diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan To Ciung, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Penangkapan tersebut dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Syarif, bersama personel gabungan.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait pencurian besi milik seorang warga bernama Yudi Asrul (39).

“Berdasarkan laporan yang diterima, korban kehilangan besi miliknya yang diambil oleh dua orang tanpa seizin pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,”kata AKP Marsuki.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Saat kejadian, dua orang yang belum diketahui identitasnya diduga mengambil besi milik korban dengan cara mengangkatnya dan memasukkan barang tersebut ke dalam gerobak motor.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi masih memburu seorang rekan pelaku berinisial AK yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Untuk satu orang lainnya masih dalam pencarian. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti berupa besi serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian,” jelas Marsuki.

Saat ini, A alias Junaidi telah diamankan di Mako Polsek Wara Selatan Polres Palopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (putri)