Curi HP Warga Palopo Saat Tunggu Mobil Angkutan, Warga Takalar Diciduk Polisi

188
Pelaku saat diamankan Polsek Wara. (Foto : Dok. Polsek Wara)
ADVERTISEMENT

PALOPO — LB, 28 tahun tak dapat berkutik kala unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo dibantu Polres Takalar meringkusnya di Jalan Palantikang, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Takalar, Senin (14/3/2022).

Warga Takalar itu diciduk lantaran melakukan pencurian handphone di Kelurahan Binturu, Kota Palopo. Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar mengatakan, saat itu korban sedang menunggu mobil angkutan untuk ke Kabupaten Sidrap.

ADVERTISEMENT

“Korban tunggu mobil di halte bus di Kelurahan Binturu. Handphonenya dia simpan di kantong motor sebelah kiri. Saat menunggu mobil itulah pelaku mengambil handphone korban. Dia baru sadar kecurian saat akan berangkat ke Sidrap,” kata Iptu A Akbar.

Sadar dirinya kecurian, dia lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara. Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wara lalu melakukan serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, handphone korban terdeteksi keberadaannya. Polisi juga berhasil mendapatkan identitas pelaku dan keberadaannya. Setelah semua lengkap, Polsek Wara lalu berkoordinasi dengan Polres Takalar untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kami lalu menuju ke kediaman pelaku. Saat diamankan, LB mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian di Palopo saat korban menunggu mobil angkutan,” kata Iptu A Akbar.

Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo Reno 3. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wara.

Atas perbuatannya, LB terbukti melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT