AIPTU Gunawan alias Gun, oknum anggota polisi santri di Palopo yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani dua kali sidang kode etik terkait kasus perselingkuhan dan meninggalkan tugas selama 30 hari, kini menempuh upaya banding.
Upaya banding tersebut ditempuh Aiptu Gun, usai dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang kode etik di Mapolres Palopo, belum lama ini. Dengan banding tersebut, Bripka Gun masih berstatus sebagai anggota Polri sampai adanya putusan banding dari tingkat Polda Sulawesi Selatan.
“Benar dia (Bripka Gunawan) mengajukan banding ke tingkat Polda. Jadi, dengan adanya proses banding ini, yang bersangkutan
sementara masih berstatus sebagai anggota Polri dan tetap aktif menjalankan tugas hingga terdapat keputusan atas upaya hukum internal yang ditempuhnya,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki.
Menurut AKP Marsuki, dalam sidang kode etik tingkat Polres Palopo, Aiptu Gunawan dijatuhi sanksi PTDH. Dia menjalani sidang kode etik sebanyak dua kali terkait kasus perselingkuhan dan meninggalkan tugas selama 30 hari.
Dalam sidang kode etik tersebut, jelas AKP Marsuki, Aiptu Gunawan dinyatakan terbukti terlibat dalam hubungan dengan seorang Bhayangkari yang merupakan istri rekannya sesama anggota Polri.
Kasus perselingkuhan Aiptu Gunawan dengan istri rekannya itu, mencuat setelah anak dari anggota polisi yang tidak lain rekan Aiptu Gunawan, menemukan percakapan WhatsApp antara ibunya dengan Aiptu Gunawan. Percakapan tersebut diduga bernada mesra dan dinilai telah melewati batas kepatutan.
Selanjutnya, rekan Aiptu Gunawan yang tidak lain suami dari anggota Bhayangkari itu, Aiptu JS tidak menerima baik perselingkuhan tersebut hingga
melaporkan ke Propam Polres Palopo. Laporan Aiptu JS kemudian diproses melalui mekanisme kode etik kepolisian. “Selain perkara perselingkuhan, GN juga dikenakan sanksi terkait pelanggaran disiplin berupa meninggalkan tugas selama 30 hari,” urai AKP Marsuki.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil sidang kode etik yang telah dilaksanakan terhadap yang bersangkutan. “Jadi sesuai putusan sidang kode etik, Aiptu Gunawan disanksi tegas berupa PTDH. Namun saat ini banding, makanya kita tunggu putusan bandingnya,” katanya. (putri)

