PALOPO – AD (24) tidak bisa berkutik saat diamankan pihak kepolisian di kediaman kakaknya. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pemulung itu, ditangkap lantaran ketahuan mencuri outdoor air conditioner (AC).
Ia menggasak outdoor AC di sejumlah kantor perusahaan dan kantor pemerintahan yang ada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
“Kami menerima laporan dari korban pada 28 Desember 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap AD di kediaman kakaknya tanpa perlawanan,” jelas Kasi Polres Palopo, AKP Supriadi, Senin (30/12/2024).
Dia menjelaskan, saat itu salah seorang saksi, Sinta Matius yang juga karyawan PT. Yakul, menemukan ketidaksesuaian suhu pendingin cold storage.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mesin outdoor AC ditemukan hilang. Atas kejadian tersebut, korban, M. Umar Yunus (52), melaporkan kasus ini ke Polsek Wara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 29 Desember 2024, Tim Resmob mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Aidil diketahui berada di rumah kakaknya di Bogar. Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Supriadi.
Dalam pemeriksaan awal, Aidil mengakui perbuatannya mencuri outdoor AC di dua lokasi berbeda, yakni di PT. Yakul dan kantor BAZNAS.
“Aidil adalah residivis kasus pencurian, dan saat ini kami masih mendalami keterlibatannya dalam kasus-kasus serupa,” ujar Supriadi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Palopo untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan pelaku tidak terlibat dalam tindak pidana lain,” imbuhnya.
Polres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*)