PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara meringkus RUM (24) di Kaili, Kecamatan Suli Barat, Luwu, Senin (13/9/2021). RUM diamankan lantaran melakukan pencurian di Cafe Kopi Bisang Palopo, 1 Juli 2021 lalu.
Aksi warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tomppotikka, Kecamatan Wara Selatan, Palopo itu bahkan terekam kamera CCTV yang ada di lokasi. Pencurian yang dilakukan di Cafe beralamat Jalan Andi Djemma, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo terjadi pukul 05.00 Wita dini hari.
Dalam CCTV tersebut, RUM Terlibat mengambil sejumlah uang dari mesin Drawer cafe. Uang yang berhasil ditilap sebesar Rp 1,5 juta.
Pengelola cafe lalu melaporkan hal itu ke Mapolsek Wara. Unit Reskrim Polsek Wara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Pihak yang berwajib kemudian menerima informasi keberadaan pelaku di Kaili, Kecamatan Suli Barat, Luwu. Unit Reskrim Polsek Wara kemudian bergerak menuju sasaran untuk menangkap RUM.
“Selain pelaku kami juga mengamankan mesin drawer cafe untuk dijadikan barang bukti. Saat ini pelaku masih kami mintai keterangannya. Kasus ini juga masih kami dalami,” ujar Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.
Sementara itu, Kapolsek Wara, AKP Asdar melalui Kasi Humas Polsek Wara, Aipda Wahid meminta masyarakat untuk selalu waspada dengan segala tindak kejahatan yang terjadi di sekitar.
“Jika terjadi hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak yang berwajib. Minimal ke Bhabinkamtibmas atau babinsa setempat. Jangan bertindak sendiri, apalagi sampai main hakim sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, pucuk pimpinan Polsek Wara itu juga berpesan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas. Itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.
“Selalu ikuti imbauan Pemerintah untuk menerapkan prtokol kesehatan. Jangan abai dan lalai. Jangan lupa untuk divaksin jika yang belum. Karena adalah salah satu bentuk ikhtiar kita terhindar dari wabah ini,” pungkasnya. (liq)