KORANSERUYA.COM–Gegara mencuri uang teman sendiri yang digunakan untuk membayar uang kuliah, Evi Suriani (21) asal Desa Tassipi Kecamatan Amali, Bone, diciduk tim resmob Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma P Negara mengatakan informasi awal yang diterima, pelaku ditangkap di salah satu indekost di jl Abu Dg Pasolong Kota Watampone sekira pukul 23.30 Wita, Sabtu 24 November 2018.
Kata Dharma pelaku dan korban sama-sama mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Bone. Dari pengakuan pelaku, dia mengambil ATM milik korban bernama Satriani pada 22 November lalu.
Kala itu pelaku menumpang nginap di kamar kost korban. Saat korban sedang keluar, ia mengambil ATM di dalam tas.
” Pengakuan pelaku dari ATM korban, uang yang ditarik sebanyak lima juta rupiah . Dua juta rupiah telah digunakan untuk membayar keperluan kampus,” kata Dharma, Minggu 25 November 2018.
Dharma memambahkan pihaknya mengamankan pelaku untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya bersama barang bukti berupa ATM dan uang tunai sebanyak Rp 3.000.000. (abdulwarishasrat)