PALOPO–Tim penasihat hukum Trisal Tahir menyatakan belum mengetahui secara rinci materi aduan terkait dugaan utang piutang masa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo yang menyeret nama kliennya. Hingga Kamis (11/6/2026), kubu Trisal Tahir mengaku belum menerima salinan resmi maupun dokumen panggilan klarifikasi dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Palopo.
“Kami belum tahu persis apa yang menjadi dasar atau dalil aduan dari pelapor karena sampai saat ini kami belum menerima lembar materi laporan tersebut,” kata Ardianto Palla, salah seorang penasihat hukum Trisal Tahir kepada media, Kamis (11/6/2026).
Ardianto Palla menyampaikan hal tersebut menjawab aduan terhadap kliennya, Trisal Tahir di Polres Palopo. Dalam aduan tersebut, Lukman S. melalui kuasa hukumnya melaporkan Trisal Tahir dalam kasus dugaan utang piutang di Polres Palopo, Rabu malam, 10 Juni 2026.
Kendati belum mempelajari berkas aduan, tim hukum Trisal Tahir memastikan kliennya tidak memiliki sangkutan utang piutang ataupun keterikatan kerja sama bisnis dengan pelapor bernama Lukman S.
Sebaliknya, mereka menengarai bergulirnya isu tersebut sarat kepentingan politik pasca-seleksi direksi Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM) Palopo, dan beberapa rentetan kejadian lainnya. “Publik taulah insiden yang terjadi rumah pribadi Pak Trisal Tahir, publik tau maksud saya ini hingga klien kami diadukan ke polisi,” katanya.
Meski menuding laporan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter, tim hukum menyatakan kliennya akan tetap kooperatif menjalani seluruh tahapan prosedur di kepolisian. “Kami menghormati proses hukum. Kami justru mendorong agar Polres Palopo melakukan pemeriksaan secara transparan agar tabir persoalan ini terbuka di publik. Klien kami siap buka-bukaan didepan polisi,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak membenarkan adanya laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian saat ini tengah bergerak melakukan pendalaman.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan (lidik). Dalam waktu dekat, kami bakal meminta keterangan dari para pihak terkait,” jelas Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026) melalui selulernya.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh beberapa media, kasus ini bermula ketika penasihat hukum Lukman S., Sudirman, mendatangi Mapolres Palopo pada Rabu (10/6/2026). Pihak pelapor mengadukan adanya dana operasional Pilwalkot masa lalu yang diklaim belum terselesaikan oleh Trisal Tahir.
Kubu Trisal Tahir menegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan urusan personal antarindividu. Masalah ini sama sekali tidak berkaitan dengan jalannya roda aktivitas pemerintahan maupun program pelayanan publik di Kota Palopo. Kasus ini juga dipastikan tidak berhubungan dengan agenda di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Palopo, organisasi yang saat ini dipimpinnya.
Mereka juga mengimbau media massa untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyebarkan tuduhan sepihak sebelum ada pembuktian hukum yang berkekuatan tetap.
Jika aduan tersebut nantinya tidak terbukti, tim hukum membuka opsi untuk mengambil langkah hukum yang sama. Hingga berita ini ditulis, Lukman S. maupun penasihat hukumnya belum memberikan rincian dokumen bukti atau nominal dana yang mereka persoalkan kepada pihak Trisal Tahir. (***)

