MAKASSAR — Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Luwu menutup tambang ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Hal ini demi merespon desakan aktivis serta warga terhimpun dalam Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai (Aruss) Suso yang mengeluhkan kualitas air sungai yang rusak.
Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel H Muh Ridwan Talib menerangkan pihaknya bersama Tim Terpadu yang berisi unsur Polda, Kejati, DPRD Luwu dan Pemkab Luwu sepakat untuk menutup tambang ilegal di bantaran Sungai Suso. “Tambang emas yang diduga ilegal sudah ditutup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tim Terpadu telah menyepakati bahwa tambang tersebut ditutup,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Hasil pertemuan Tim Terpadu pada 10 Januari di Luwu, kata Ridwan, sudah disepakati tambang emas yang diduga ilegal direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu agar ditutup. “(Rekomendasi ditutup) sebab diduga tidak memiliki izin tambang, akan tetapi setelah disepakati pada pertemuan dengan Tim Terpadu, kami mendapat kabar dari warga setempat bahwa tambang emas yang diduga ilegal kembali beroperasi,” sambung Ridwan.
Informasi yang dihimpun menyebut sejak dua hari terakhir ini, aktivitas tambang emas di Sungai Suso terhenti. Sejumlah alat besar yang mengeruk material sudah tidak ada di lokasi. Warga berharap, ada pengawasan sehingga tambang ilegal tidak beroperasi lagi. (*)