LUTIM – Kabid Jasa Kotruksi Dinas PUPR Lutim, Fahruddin mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari yang diikuti oleh 35 peserta pelaku pengusaha jasa Kontruksi.
Menurutnya, kegiatan ini pembekalan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas para pelaku jasa kontruksi agar senantiasa lebih memahami tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
ADVERTISEMENT
“Jadi kedepannya para pelaku kontruksi yang terlibat dalam kegiatan proyek wajib mempunyai sertifikat jasa kontruksi.” sebut Fahruddin.
Disebutkannya, kedepan apabila pelaku jasa kontruksi tidak mempunyai Sertifikat jasa kontruksi dalam melaksanakan pekerjaan proyek maka otomatis tidak akan bisa sesuai yang terlampir dalam UUD no 2 tahun 2017. (has/liq)
ADVERTISEMENT