Dinas PUPR Pare-Pare Studi Tiru ke Luwu, Ini yang Dibahas

150
Pertemuan Dinas PUPR Luwu dan PUPR Pare-pare saat studi tiru, di Ruang Rapat PUPR Luwu, Lantai Dua. (Sumber foto: Hms/ Rachmad seruya.com)
ADVERTISEMENT

Belopa – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu, Ikhsan Asaad, menerima kunjungan kerja Dinas PUPR Kota Pare-pare di Ruang Rapat Lantai dua, Kantor PUPR Luwu. Senin (20/6/2022).

Kunjungan kerja Dinas PUPR Pare-pare dalam rangka studi tiru perumusan, Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

Sekertaris Dinas PUPR Pare-pare, Mukti A Mahmud yang memimpin rombongan menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Kepala Dinas PUPR Luwu atas penyambutannya.

“Kehadiran Kami ini untuk berguru pengalaman yang telah dilalui oleh Dinas PUPR Luwu selama proses penyusunan Ranperda PBG khususnya terkait penetapan standar nilai dalam Indeks Lokalitas,” kata Mukti.

ADVERTISEMENT

Apresiasi Sekertaris Dinas PUPR Pare-pare disambut hangat Kepala Dinas PUPR Luwu. Menurut Ikhsan, pasalnya telah berkenan memilih Kabupaten Luwu sebagai lokasi studi tiru.

“Meskipun penerapan dari Perda Retribusi PBG ini masih dibilang baru, tapi pihak Pemkot Pare-pare justru memilih Luwu untuk dikunjungi. Semoga ini menjadi nilai tambah bagi kami dalam mengoptimalkan pengelolaannya”, ungkap Ikhsan.

Lebih lanjut, kadis Ikhsan juga mengakui, jika dalam pelaksanaannya, retribusi PBG ini masih jauh dari kesempurnaan.

Kendati demikian, pihaknya tetap berusaha untuk terus melakukan perbaikan dengan melengkapi setiap kekurangan yang ada.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, maka Pemda dalam pelaksanaan pemungutan retribusi PBG wajib memiliki Peraturan Daerah (Perda).

Lokalitas (ILO) adalah prosentase pengali terhadap Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) yang di tetapkan oleh Pemda dengan mensimulasikan nilai perhitungan retribusi berdasarkan PP No 16 tahun 2021 dengan aturan yang berlaku sebelumnya yaitu paling tinggi adalah 0,5 %.

Untuk diketahui, di Sulawesi Selatan, dari 24 Kabupaten/Kota, baru ada empat daerah yang telah memiliki Perda tersebut, yaitu Sidrap, Sinjai, Kepulauan Selayar dan Kabupaten Luwu. (Rls/Mat)

ADVERTISEMENT