BELOPA–Penyidik Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengungkap motif dibalik pembakaran logpond milik PT SGS, eks PT Panply di Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Setelah mengamankan 7 pelaku di beberapa lokasi berbeda, kasus pembakaran logpond milik PT SGS ternyata dilatarbelakangi pencurian kerangka besi dalam area logpond yang dibakar para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika sekelompok orang diduga mendatangi area PT SGS untuk mengambil kerangka besi milik perusahaan. Mereka disebut membawa peralatan berupa gergaji besi dan parang untuk memotong serta memindahkan besi tersebut.

Aksi itu kemudian diketahui petugas keamanan perusahaan bersama anggota kepolisian yang berada di lokasi. Ketika terjadi perselisihan terkait besi yang hendak dibawa, dua orang yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut melakukan pembakaran di area perusahaan.

Pembakaran diduga dilakukan menggunakan korek api terhadap sejumlah material di sekitar lokasi hingga api membesar dan menimbulkan kebakaran. Akibat kejadian tersebut, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp4,3 miliar berdasarkan laporan awal.

“Sejak laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap perkara ini. Bapak Kapolres juga telah meninjau langsung lokasi kejadian dan memberikan atensi agar kasus segera ditindaklanjuti. Alhamdulillah, seluruh terduga pelaku telah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Ibnu Robbani.

AKP Ibnu menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi antarpersonel, termasuk dukungan Tim URC Resmob Polres Wajo dalam proses penangkapan di wilayah Kabupaten Wajo.

“Kami akan terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku, melengkapi alat bukti, serta menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kerangka besi, lima unit telepon genggam dari berbagai merek, serta dokumentasi terkait kebakaran. Adapun parang dan gergaji besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian berdasarkan laporan awal.

Adapun lima terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing S.I. (36), J.T. (32), R (25), P. (19), dan A.I. (18). Dua orang lainnya yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) juga telah berhasil diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran setiap pihak serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Ibnu.

Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan bertanggung jawab.

Langkah cepat sejak peninjauan lokasi hingga pengamanan seluruh terduga pelaku menjadi wujud keseriusan Polres Luwu dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan setiap tindak pidana ditangani secara tuntas.

Sebelumnya, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., turun langsung meninjau lokasi kebakaran logpond PT SGS. Saat itu, dia langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat mengungkap kasus dan mengamankan seluruh pihak yang diduga terlibat.

Instruksi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim URC Resmob Polres Luwu bersama personel Satreskrim Polsek Bua melalui penyelidikan intensif, penelusuran informasi, dan pengembangan hingga seluruh terduga pelaku berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, pada Minggu (25/10/2026), termasuk di wilayah Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo. Dalam operasi tersebut, Tim URC Resmob Polres Luwu juga berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Wajo untuk mengamankan para terduga pelaku yang berada di wilayah hukum setempat. (***)