PENYIDIK Satreskrim Polres Palopo telah menetapkan Prof SM sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak di salah satu pesantren di Kota Palopo. Sebelumnya, video Prof SM menampar seorang santri viral di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi menerima dua laporan terkait dugaan kekerasan tersebut dan telah menetapkan Prof SM sebagai tersangka. “Kasus kekerasan terhadap anak di pesantren sudah naik ke tahap penyidikan. Prof SM sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasi Humas Polres Palopo, Kompol Supriadi, Selasa (30/9/2025).

Prof SM ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa pelapor, korban, dan dua saksi lainnya. “Sementara kami masih menyusun berkas perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir.

“Meski telah berstatus tersangka, polisi belum menahan Prof SM karena alasan kesehatan,” lanjut Iptu Sahrir.

Diketahui, video tersebut diunggah akun Instagram @palopo.info dan telah ditonton lebih dari 468 ribu kali. Dalam rekaman itu, terlihat seorang santri keluar dari masjid tanpa menyalami Prof SM. Ia memanggil santri tersebut dan langsung menamparnya.

Rupanya, aksi itu menuai kecaman dari warganet. Banyak mengecam tindakan kekerasan tersebut, apapun alasannya.

Menanggapi kejadian itu, Pesantren Modern Datok Sulaiman (PMDS) mengeluarkan surat resmi ditandatangani Pimpinan PMDS Putra, Sudarwin Tuo. Dalam surat tersebut, PMDS membenarkan penamparan terhadap santri berinisial ASS (16) oleh Prof SM, yang menjabat sebagai Direktur PMDS Putra.

Pihak pesantren juga menjelaskan, kondisi kesehatan Prof SM saat kejadian tidak stabil karena menderita stroke ringan. Dan sebagai bentuk tanggung jawab, PMDS menyatakan Prof SM dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak Senin, 15 September 2025. (***)