DLH-Satpol PP Palopo Tertibkan Baliho Rusak Keindahan Kota

177
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersaman Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Palopo, melakukan penertiban baliho, banner dan iklan yang dianggap merusak estetika atau keindahan Kota, Kamis 7 September 2023. Hal itu dilakukan merujuk pada surat edaran walikota Palopo tentang larangan memasang baliho, spanduk, poster dan memaku pohon di medan jalan taman atau pohon pelindung dalam wilayah Kota Palopo.

Surat edaran walikota itu, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang termaktub dalam bagian keempat pasal 4 ayat 2.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Pemakaman DLH Palopo, Miswar mengatakan kegiatan itu dilakuan bukan untuk merusak iklan atau banner yang dipasang di pohon, melainkan untuk tetap menjaga keindahan dan Ketertiban Kota berdasarkan surat edaran walikota Palopo.

“Untuk kegiatan penerbitan hari ini kita fokuskan baliho yang melekat di pohon dan tiang listrik kemudian yang di taman sesuai dengan edaran bapak walikota dan kemudian surat dari pemerintah pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal ini Sekda terkait dengan alat peraga terpakai, baliho maupun banner-banner. Untuk hari ini kita fokus di kecamatan Wara Timur,” jelasnya.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP, Salamuddin, menyebut apabila ada pemilik banner, iklan atau baliho yang ingin mengambil baliho miliknya maka dipersilahkan untuk datang di Mako Satpol PP Palopo.

“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat edaran Walikota Palopo, kita tidak ada niat untuk merusak baliho atau ilkan yang terpasang pada pohon ini. Jika ada pemilik yang ingin mengambil barang tersebut bisa langsung mendatangi Mako Satpol PP Kota Palopo,” kunci Salamuddin. (hwn)

ADVERTISEMENT