PALOPO — Jika tidak ada aral melintang, Kamis (3/1/19) mendatang, DPRD Palopo akan menggelar rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2014-2019.
Rapat paripurna itu akan menghentikan Aziz Bustam sebagai anggota DPRD Palopo yang sebelumnya menjabat sebabagi wakil Ketua I DPRD Palopo.
Sekaligus mengangkat Nureny sebagai anggota DPRD Palopo. Nureny adalah peraih suara terbanyak kedua setelah Aziz Bustam dari Partai Gerindra dapil II yang meliputi Kecamatan Wara Timur, Wara Selatan dan Sendana pada pileg 2014 lalu.
Partai Gerindra mengusulkan PAW kepada Aziz Bustam karena dinilai tak mampu lagi mengemban amanah rakyat pasca terkena stroke pada akhir tahun 2016 lalu.
Ketua DPC Partai Gerindra Palopo, Hj Hasriani yang dikonfirmasi via ponselnya Minggu (30/12/18) kemarin mengatakan, DPRD Palopo melalui Badan Musyawarah (Bamus) telah melakukan rapat menindaklanjuti SK Gubernur Sulsel terkait pemberhentian Aziz Bustam dan pengangkatan Nureny sebagai anggota DPRD Palopo.
Rapat bamus tersebut dilakukan pada Jumat (25/12/18) lalu. “Hasil rapat bamus, pelantikan akan dilakukan pada tanggal 3 januari. Di situ akan dibacakan pemberhentian Aziz Bustam dan pengangkatan Nureny,” kata Hj Hasriani yang tak lain anggota bamus DPRD Palopo.
Ditanya soal gugatan Aziz Bustam yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Palopo, Hj Hasriani mengaku tak ada masalah.
“Intinya, pelantikan yang akan dilakukan sudah sesuai dengan peraturan,” kata wakil Ketua I DPRD Palopo itu.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sudah menandatangani Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator Gerindra Palopo, Aziz Bustam.
Peresmian pergantian itu tertuang dalam SK nomor 3148/XII/ Tahun 2018 tentang pemberhentian Aziz Bustam sebagai anggota DPRD Palopo dan SK nomor 3149/XII/ Tahun 2018 tentang pengangkatan Nureny sebagai pengganti untuk sisa masa jabatan periode 2014-2019.
Kedua SK itu diteken oleh Prof Andalan sapaan akrab gubernur pada tanggal 10 Desember 2018 lalu.
Dalam SK gubernur itu memerintahkan DPRD Palopo untuk menindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak diterbitkan. (asm)