PALOPO — Resmob Polres Palopo mengamankan pelaku pencuri handphone, Selasa (13/9/2022). Dia diamankan di Jalan Belimbing, Kota Palopo.
Pelakunya berinisial HA alias AP, 23 tahun. Pelaku merupakan karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP La Simeng menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada, Minggu 4 September 2022 lalu. Lokasi pencurian di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo.
Saat itu, sebelum tidur korban Hutomo Nasir menyimpan HP dan dompetnya di kamar tidur. Dalam dompet korban terdapat uang tunai Rp 150 ribu.
Namun, saat korban bangun pukul 02.00 Wita dini hari, handphone dan dompet miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polres Palopo.
“Menerima laporan korban, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kami juga melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang sejumlah barang bukti untuk mencaritahu siapa pelakunya,” ungkap AKP La Simeng.
Hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku beserta keberadaannya. Dia kemudian diciduk di tempat persembunyiaannya di Jalan Belimbing.
Saat diinterogasi polisi, HA mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengatakan dia masuk melalui pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk dia langsung menuju kamar tidur Hutomo Nasir dan mengambil satu unit Handphone serta dompet yang berisi uang tunai.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Palopo dan Lapas Kolaka Utara. Pelaku juga merupakan DPO Satreskrim polres Palopo kasus pencurian jambret tahun 2019 lalu,” ungkap mantan Kasat Binmas Polres Palopo itu.
“Pelaku juga mengakui melakukan beberapa TKP pencurian dan jambret bersama dengan lelaki bernisial Y. Saat ini kami sementara melakukan pengembangan terkait beberapa TKP pencurian yang diakui oleh pelaku,” pungkasnya. (liq)