MALILI — Satuan Reserse Polres Luwu Timur, menetapkan Kepala Desa Nuha Hasri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di aula Mapolres Luwu Timur, Sabtu (16/03/2019) siang.
ADVERTISEMENT
Gelar perkara dipimpin KBO Reskrim Ipda Djemi Ramos. Selain penatapan tersangka, Hasri juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Penyidik juga menyita barang bukti sejumlah dokumen. Antara lain, dokumen berupa SK Kades , dolument APBDes tahun 2018, nota material dan lainnya.
ADVERTISEMENT
” Dari tangan tersangka juga disita uang tunai sejumlah Rp 28.860.000,” kata Kasatreskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Akbar Malloroang. (has)